Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Hang Tuah dekat kebun sayur teluk Mata Ikan kepada kedua orang tua korban berinisial MA dan LD yang berdomisili di kediaman masing-masing AW pada tanggal 8 September 2024.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 20:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial AK (18) dan RA (15) merupakan 2 remaja yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox BP 6158 I warna merah hitam bertabrakan dengan Truk Warna Merah BP 9210 DD, kedua korban langsung dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman ahli waris korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban AK adalah ayah kandung koban yang berinisial MA dan korban RA adalah ibu kandung korban yang berinisial LD.
Dalam kurun waktu 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris yang sah kedua korban di mana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Wanda P. Asmoro juga menambahkan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ketika kecelakaan sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan plafon sebesar Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan diserahkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat.
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucapnya.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Wanda. (*)
Leave a Reply