Batam – Dalam rangka meningkatkan pencegahan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja Kepri, Ditlantas Polda Kepri, bersama stakeholder terkait menggelar kegiatan forum komunikasi lalu lintas (FKLL) pada selasa pagi (06/08/2024).
Kegiatan yang diinisasi oleh Ditlantas Polda Kepri tersebut dibuka oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., MH dan dihadiri oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si beserta jajaran dan seluruh Kasatlantas dibawah wilayah Polda Kepri, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro, Kepala BPT Tingkat II Prov. Kepri, Dini Kusumahati Damarintan, serta instansi terkait lainnya.
Dalam sambutan Kapolda Kepri yang dibacakan oleh Wakapolda Kepri menyampaikan bahwasannya kecelakaan lalu lintas saat ini mengalami peningkatan baik dari segi jumlah maupun fatalitas, diwilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam merupakan daerah yang memiliki tingkat laka lantas tertinggi, hal ini sejalan dengan jumlah penduduk, kendaraan serta mobilisasi kegiatan perekonomian yang mayoritas berada di Kota Batam.
“Diharapkan kepada seluruh Kasatlantas diwilayah Polda Kepulauan Riau, beserta seluruh instansi terkait yang tergabung dalam forum komunikasi lalu lintas, untuk dapat meningkatkan Tindakan pencegahan dalam rangka upaya menurunkan tingkat laka lantas,” ucapnya.
Wanda P Asmoro selaku Kapal PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan ” Dengan adanya forum komunikasi lalu lintas ini, kita berharap instansi-instansi terkait yang berkepentingan untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas, baik dengan melakukan sosialisasi maupun penegakan hukum di lapangan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan keselamatan berlalu lintas menjadi budaya di masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Wanda. (*)
Leave a Reply